Hak dan Kewajiban Pasien

HAK dan KEWAJIBAN PASIEN

Hak adalah sesuatu yang diperoleh setelah melaksanakan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan sebelum menerima yang seharusnya diperoleh

 HAK PASIEN :

  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;
  2. Pasien berhak atas pelayanan yang aman dan terjangkau
  3. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran atau kedokteran gigi tanpa deskriminasi
  4.  Pasien berhak mendapatkan kenyamanan dan kecepatan dalam pelayanan
  5. Pasein berhak mendapatkan informasi yang jelas meliputi
  • Penyakit yand diderita
  • tindakan medis yang akan dilakukan
  • kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasi
  • alternative terapi lainnya
  • prognosa (perjalanan penyakit)
  • perkiraan biaya pengobatan
  1. Setiap orang berhak secara mendiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya
  2. Pasien berhak menolak tindakan yang akan dilakukan atas dirinya
  3. Pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya

KEWAJIBAN PASIEN :

  1. Pasien berkewajiban mentaati dan mengikuti alur pelayanan puskesmas
  2. Pasien berkewajiban membayar retribusi pelayanan kesehatansesuai dengan perda yang berlaku
  3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkap-lengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada petugas kesehatan di puskesmas
  4. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi petugas kesehatan dalam pengobatannya