HAK dan KEWAJIBAN PASIEN
Hak adalah sesuatu yang diperoleh setelah melaksanakan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan sebelum menerima yang seharusnya diperoleh
HAK PASIEN :
- Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;
- Pasien berhak atas pelayanan yang aman dan terjangkau
- Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran atau kedokteran gigi tanpa deskriminasi
- Pasien berhak mendapatkan kenyamanan dan kecepatan dalam pelayanan
- Pasein berhak mendapatkan informasi yang jelas meliputi
- Penyakit yand diderita
- tindakan medis yang akan dilakukan
- kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasi
- alternative terapi lainnya
- prognosa (perjalanan penyakit)
- perkiraan biaya pengobatan
- Setiap orang berhak secara mendiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya
- Pasien berhak menolak tindakan yang akan dilakukan atas dirinya
- Pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
KEWAJIBAN PASIEN :
- Pasien berkewajiban mentaati dan mengikuti alur pelayanan puskesmas
- Pasien berkewajiban membayar retribusi pelayanan kesehatansesuai dengan perda yang berlaku
- Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkap-lengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada petugas kesehatan di puskesmas
- Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi petugas kesehatan dalam pengobatannya